lpmpp@unipa.ac.id +62 8...
Universitas Papua › LPMPP › Profil

Lembaga Penjaminan Mutu
dan Pengembangan Pembelajaran

LPMPP Universitas Papua berkomitmen menjamin mutu pendidikan tinggi yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada keunggulan akademik di Tanah Papua.

2006
Tahun Berdiri
2015
Menjadi LPMPP
3
Pilar SNPT
4
Pusat Strategis
Tentang LPMPP

LPMPP Universitas Papua

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan proses penjaminan mutu. LPMPP Universitas Papua merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing institusi melalui beragam aktivitas peningkatan kualitas pembelajaran dan penjaminan mutu.

Lembaga ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menghasilkan keunggulan berupa lulusan perguruan tinggi sebagai intellectual yang dapat meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dari Tanah Papua.

Kepatuhan Standar
Kompetensi Lulusan
Pengalaman Belajar
Kepatuhan Kebijakan

Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan, standar, peraturan, dan manual mutu yang telah ditetapkan.

Kompetensi Lulusan

Memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai yang ditetapkan di setiap program studi.

Pengalaman Belajar

Memastikan setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai kualifikasi lulusan program studi.

Budaya Mutu

Menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan UNIPA.

Perjalanan Kami

Sejarah LPMPP UNIPA

Dari Tim Penjaminan Mutu hingga lembaga resmi nasional.

2006
Pembentukan Tim Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu Universitas Papua dimulai dengan dibentuknya Tim Penjaminan Mutu UNIPA sebagai langkah awal komitmen institusi terhadap kualitas pendidikan.

2008
Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Tim diubah namanya menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) berdasarkan SK Rektor UNIPA Nomor 107/H42/KP/2008, menandai penguatan kelembagaan.

2012
Persetujuan Senat & SK Rektor

Rapat Senat Universitas Papua tanggal 24 Mei 2012 menyetujui pendirian LPMPP, diikuti SK Rektor No. 748A/UN21/DT/2012 dan persetujuan Dirjen Dikti.

2015
Resmi Menjadi LPMPP

BPM dan UPT P2AI dilikuidasi dan resmi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) berdasarkan Keputusan Menristekdikti No. 3 Tahun 2015.

Sistem Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal

SPMI UNIPA menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistematik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh budaya mutu di lingkungan universitas.

SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal oleh universitas untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu.

SPME
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Dilaksanakan melalui proses akreditasi oleh BAN-PT untuk menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi.

PD Dikti
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Sistem informasi yang menghimpun data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Dasar Pelaksanaan PPMPT

Diatur melalui Permendikbud No. 49 & 50 Tahun 2014 serta Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Standar Nasional

Tiga Pilar SNPT

Wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi sesuai Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.

Pilar 1
Standar Nasional Pendidikan
  • Standar kompetensi lulusan
  • Standar isi pembelajaran
  • Standar proses pembelajaran
  • Standar penilaian pembelajaran
  • Standar dosen & tenaga kependidikan
  • Standar sarana & prasarana pembelajaran
  • Standar pengelolaan pembelajaran
  • Standar pembiayaan pembelajaran
Pilar 2
Standar Nasional Penelitian
  • Standar hasil penelitian
  • Standar isi penelitian
  • Standar proses penelitian
  • Standar penilaian penelitian
  • Standar peneliti
  • Standar sarana & prasarana penelitian
  • Standar pengelolaan penelitian
  • Standar pendanaan & pembiayaan penelitian
Pilar 3
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar hasil pengabdian
  • Standar isi pengabdian
  • Standar proses pengabdian
  • Standar penilaian pengabdian
  • Standar pelaksana pengabdian
  • Standar sarana & prasarana pengabdian
  • Standar pendanaan & pembiayaan pengabdian
Nilai & Prinsip

Asas LPMPP UNIPA

Nilai-nilai fundamental yang menjadi landasan kerja lembaga.

Kebenaran Ilmiah

Setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada bukti dan metodologi ilmiah yang valid.

Kejujuran

Integritas dan transparansi dalam setiap proses dan pelaporan.

Keadilan

Perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pemangku kepentingan.

Kebajikan

Orientasi pada kebaikan bersama dan kepentingan kemajuan pendidikan.

Kebhinnekaan

Menghargai keberagaman budaya, latar belakang, dan perspektif sivitas akademika.

Keterjangkauan

Memastikan layanan mutu dapat diakses oleh seluruh elemen universitas.

Kebermanfaatan

Setiap program memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Penalaran

Mengutamakan logika, analisis kritis, dan pertimbangan rasional.

Tanggung Jawab

Akuntabilitas penuh atas setiap proses, keputusan, dan hasil kerja lembaga.

Dasar Hukum

Landasan Yuridis

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan dan operasional LPMPP UNIPA.

Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Keputusan Presiden
  • Keppres No. 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Papua
  • Keppres No. 155 Tahun 2014 tentang Perubahan Universitas Negeri Papua menjadi Universitas Papua
Peraturan Menteri
  • Permendiknas No. 53 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimum PTN
  • Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIPA
Keputusan Rektor & Lainnya
  • SK Rektor UNIPA No. 107/H42/KP/2008 tentang Pendirian BPM
  • SK Rektor UNIPA No. 947C/UN.42/2010 tentang Manual Mutu SPMI Bidang Akademik
  • Keputusan Rapat Senat UNIPA 24 Mei 2012 tentang Persetujuan Pendirian LPMPP
  • SK Rektor UNIPA No. 748A/UN21/DT/2012 tentang Pendirian LPMPP
  • Surat Dirjen Dikti No. 1215/E/T/2012 tentang Persetujuan Pembentukan LPMPP UNIPA
Scroll to Top