Lembaga Penjaminan Mutu
dan Pengembangan Pembelajaran
LPMPP Universitas Papua berkomitmen menjamin mutu pendidikan tinggi yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada keunggulan akademik di Tanah Papua.
LPMPP Universitas Papua
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan proses penjaminan mutu. LPMPP Universitas Papua merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing institusi melalui beragam aktivitas peningkatan kualitas pembelajaran dan penjaminan mutu.
Lembaga ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menghasilkan keunggulan berupa lulusan perguruan tinggi sebagai intellectual yang dapat meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dari Tanah Papua.
Kepatuhan Kebijakan
Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan, standar, peraturan, dan manual mutu yang telah ditetapkan.
Kompetensi Lulusan
Memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai yang ditetapkan di setiap program studi.
Pengalaman Belajar
Memastikan setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai kualifikasi lulusan program studi.
Budaya Mutu
Menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan UNIPA.
Sejarah LPMPP UNIPA
Dari Tim Penjaminan Mutu hingga lembaga resmi nasional.
Pembentukan Tim Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu Universitas Papua dimulai dengan dibentuknya Tim Penjaminan Mutu UNIPA sebagai langkah awal komitmen institusi terhadap kualitas pendidikan.
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Tim diubah namanya menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) berdasarkan SK Rektor UNIPA Nomor 107/H42/KP/2008, menandai penguatan kelembagaan.
Persetujuan Senat & SK Rektor
Rapat Senat Universitas Papua tanggal 24 Mei 2012 menyetujui pendirian LPMPP, diikuti SK Rektor No. 748A/UN21/DT/2012 dan persetujuan Dirjen Dikti.
Resmi Menjadi LPMPP
BPM dan UPT P2AI dilikuidasi dan resmi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) berdasarkan Keputusan Menristekdikti No. 3 Tahun 2015.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
SPMI UNIPA menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistematik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh budaya mutu di lingkungan universitas.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal oleh universitas untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Dilaksanakan melalui proses akreditasi oleh BAN-PT untuk menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Sistem informasi yang menghimpun data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Dasar Pelaksanaan PPMPT
Diatur melalui Permendikbud No. 49 & 50 Tahun 2014 serta Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tiga Pilar SNPT
Wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi sesuai Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.
Standar Nasional Pendidikan
- Standar kompetensi lulusan
- Standar isi pembelajaran
- Standar proses pembelajaran
- Standar penilaian pembelajaran
- Standar dosen & tenaga kependidikan
- Standar sarana & prasarana pembelajaran
- Standar pengelolaan pembelajaran
- Standar pembiayaan pembelajaran
Standar Nasional Penelitian
- Standar hasil penelitian
- Standar isi penelitian
- Standar proses penelitian
- Standar penilaian penelitian
- Standar peneliti
- Standar sarana & prasarana penelitian
- Standar pengelolaan penelitian
- Standar pendanaan & pembiayaan penelitian
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar hasil pengabdian
- Standar isi pengabdian
- Standar proses pengabdian
- Standar penilaian pengabdian
- Standar pelaksana pengabdian
- Standar sarana & prasarana pengabdian
- Standar pendanaan & pembiayaan pengabdian
Asas LPMPP UNIPA
Nilai-nilai fundamental yang menjadi landasan kerja lembaga.
Kebenaran Ilmiah
Setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada bukti dan metodologi ilmiah yang valid.
Kejujuran
Integritas dan transparansi dalam setiap proses dan pelaporan.
Keadilan
Perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pemangku kepentingan.
Kebajikan
Orientasi pada kebaikan bersama dan kepentingan kemajuan pendidikan.
Kebhinnekaan
Menghargai keberagaman budaya, latar belakang, dan perspektif sivitas akademika.
Keterjangkauan
Memastikan layanan mutu dapat diakses oleh seluruh elemen universitas.
Kebermanfaatan
Setiap program memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Penalaran
Mengutamakan logika, analisis kritis, dan pertimbangan rasional.
Tanggung Jawab
Akuntabilitas penuh atas setiap proses, keputusan, dan hasil kerja lembaga.
Landasan Yuridis
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan dan operasional LPMPP UNIPA.
Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Keputusan Presiden
- Keppres No. 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Papua
- Keppres No. 155 Tahun 2014 tentang Perubahan Universitas Negeri Papua menjadi Universitas Papua
Peraturan Menteri
- Permendiknas No. 53 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimum PTN
- Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIPA
Keputusan Rektor & Lainnya
- SK Rektor UNIPA No. 107/H42/KP/2008 tentang Pendirian BPM
- SK Rektor UNIPA No. 947C/UN.42/2010 tentang Manual Mutu SPMI Bidang Akademik
- Keputusan Rapat Senat UNIPA 24 Mei 2012 tentang Persetujuan Pendirian LPMPP
- SK Rektor UNIPA No. 748A/UN21/DT/2012 tentang Pendirian LPMPP
- Surat Dirjen Dikti No. 1215/E/T/2012 tentang Persetujuan Pembentukan LPMPP UNIPA